Muqadimah

 

Muqadimah

 

 

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb yang Maha Pengasih dan Penyayang. Salawat dan salam dihaturkan kepada pemimpin kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan umat pengikutnya sampai akhir zaman.

 

Kumpulan fatwa ini adalah hasil kajian Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan dan Partai Keadilan Sejahtera, periode PK 1998-2003 dan periode PKS 2003-2005. Fatwa ini disuguhkan apa adanya dan belum mengalami perubahan dan revisi, kecuali editing dan revisi secara teknis penulisan saja. Format penulisan dalam bentuk tanya jawab agar lebih komunikatif dan mudah dicerna.

 

Fatwa ini ditujukan kepada para kader PK dan PKS serta umat Islam secara umum. Sebenarnya kajian DSP bukan hanya fatwa, tetapi meliputi bayanat (keterangan syariah), taushiyah (rekomendasi), irsyadaat (pesan syariah), dan tadzkirah (peringatan syariah). Namun, yang dapat disajikan kepada publik mayoritas hanya produk fatwa.

 

Dewan Syariah merupakan salah satu keistimewaan dari PKS. Karena partai ini adalah partai Islam dan sekaligus partai dakwah. Sehingga harus ada lembaga dalam partai yang berfungsi memberikan landasan syariah dari setiap aktivitas yang dilakukan partai dan kadernya. Dewan Syariah juga mengontrol setiap aktivitas yang dilakukan partai dan kadernya. Dengan demikian, seluruh kebijakan, aktivitas, dan langkah PKS mendapatkan pengawalan dan kontrol dari para ulama yang ada di Dewan Syariah, sehingga diharapkan sesuai dengan nilai-nilai Islam.begitu juga, citra PKS yang bersih dan peduli juga harus terus dikawal dan dikontrol oleh Dewan Syariah, sehingga citra tersebut akan terus dapat dipertahankan.

 

Dewan Syariah sebagai lembaga fatwa PKS tidak mungkin menutup diri dan melayani kader PKS saja, tetapi juga melayani umat Islam secara umum. Dan itulah realitas yang terjadi. Karena ulama Islam adalah milik umat Islam, dimana saja mereka berada, maka mereka harus tetap konsisten dengan nilai-nilai Islam dan tegak di atas landasan Islam. Itulah jatidiri ulama, dan itulah ulama yang sejati.

 

Manhaj Fatwa

 

Fatwa yang dikeluarkan oleh DSP bersandar pada sumber-sumber berikut:

1.        Mashadir (sumber hukum) Syariat Islam yang disepakati oleh jumhur ulama ahlu sunnah wal jama’ah, yaitu al-Quran, sunnah yang suci, ijma, dan qiyas.

2.        Mashadir Syariat yang diperselisihkan seperti istihsan, maslahah mursalah, sad dzara’i, istishab, ‘urf, madzhab sahabat, syar’ man qoblana. Hal ini dilakukan dengan syarat-syarat dan dhowabit yang ma’ruf di kalangan ahli ilmu, apalagi jika sumber tadi mengandung ke-mashlahat-an bagi umat.

 

Metodologi Fatwa

 

Metodolgi fatwa yang digunakan oleh DSP bersandar pada:

1.        Madzhab empat dan lainnya dari madzhab ahli ilmu sebagai kekayaan fiqih yang sangat besar, dan mengambil dari madzhab tersebut sesuai dengan kesahihan dalil dan kejelasan maslahat bagi umat.

2.        Memperhatikan pemakaian dalil yang benar dalam berfatwa dan merujuk pada mashdar yang terpercaya dan mengenal realitas serta memperhatikan aspek kemudahan.

3.        Memperhatikan maqashid syariah dan menjauhi penyimpangan yang tidak sesuai dengan maqashid.

4.        Memperhatikan manhaj moderat (pertengahan antara dzahiriyah yang hanya bersandar pada zhahir nash dan ahlu ra’yu yang sangat dominan pada ra’yu atau akal). Tidak tasyadud dan tidak meringan-ringankan.

 

Cara Mengeluarkan Fatwa

 

1.        Berpegang teguh pada maraji’ yang kuat dan bersandar pada dalil yang benar.

2.        Memanfaatkan buku-buku madzhab empat seperti Bada’i as-Shana’i, Ad-Dur al-Mukhtar (madzhab Imam Abu Hanifah), Bidayatul Mujtahid (madzhab Imam Malik), Al-Um, Al-Majmu’, Al-Hawi al-Kabir Kifaayatul Akhyar (madzhab Imam as-Syafi’i), Al-Mughni, As-Syarh al-Kabiir (madzhab Imam Ahmad dan lain-lain).

 

Dengan demikian kumpulan fatwa Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera bukan hanya menjadi rujukan kader dan simpatisan PKS, tetapi menjadi rujukan umat Islam secara umum.

Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Dewan Syariah Pusat PKS

Kata Pengantar