Muqadimah
Muqadimah
Alhamdulillah, segala puji bagi
Allah, Rabb yang Maha Pengasih dan Penyayang. Salawat dan salam dihaturkan
kepada pemimpin kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan umat pengikutnya
sampai akhir zaman.
Kumpulan fatwa ini adalah hasil
kajian Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan dan Partai Keadilan Sejahtera,
periode PK 1998-2003 dan periode PKS 2003-2005. Fatwa ini disuguhkan apa adanya
dan belum mengalami perubahan dan revisi, kecuali editing dan revisi secara
teknis penulisan saja. Format penulisan dalam bentuk tanya jawab agar lebih
komunikatif dan mudah dicerna.
Fatwa ini ditujukan kepada para
kader PK dan PKS serta umat Islam secara umum. Sebenarnya kajian DSP bukan
hanya fatwa, tetapi meliputi bayanat (keterangan syariah), taushiyah
(rekomendasi), irsyadaat (pesan syariah), dan tadzkirah
(peringatan syariah). Namun, yang dapat disajikan kepada publik mayoritas hanya
produk fatwa.
Dewan Syariah merupakan salah
satu keistimewaan dari PKS. Karena partai ini adalah partai Islam dan sekaligus
partai dakwah. Sehingga harus ada lembaga dalam partai yang berfungsi
memberikan landasan syariah dari setiap aktivitas yang dilakukan partai dan
kadernya. Dewan Syariah juga mengontrol setiap aktivitas yang dilakukan partai
dan kadernya. Dengan demikian, seluruh kebijakan, aktivitas, dan langkah PKS
mendapatkan pengawalan dan kontrol dari para ulama yang ada di Dewan Syariah,
sehingga diharapkan sesuai dengan nilai-nilai Islam.begitu juga, citra PKS yang
bersih dan peduli juga harus terus dikawal dan dikontrol oleh Dewan Syariah,
sehingga citra tersebut akan terus dapat dipertahankan.
Dewan Syariah sebagai lembaga
fatwa PKS tidak mungkin menutup diri dan melayani kader PKS saja, tetapi juga
melayani umat Islam secara umum. Dan itulah realitas yang terjadi. Karena ulama
Islam adalah milik umat Islam, dimana saja mereka berada, maka mereka harus
tetap konsisten dengan nilai-nilai Islam dan tegak di atas landasan Islam. Itulah
jatidiri ulama, dan itulah ulama yang sejati.
Manhaj Fatwa
Fatwa yang dikeluarkan oleh DSP
bersandar pada sumber-sumber berikut:
1.
Mashadir (sumber hukum) Syariat Islam
yang disepakati oleh jumhur ulama ahlu sunnah wal jama’ah, yaitu
al-Quran, sunnah yang suci, ijma, dan qiyas.
2.
Mashadir Syariat yang diperselisihkan seperti istihsan,
maslahah mursalah, sad dzara’i, istishab, ‘urf, madzhab sahabat, syar’ man
qoblana. Hal ini dilakukan dengan syarat-syarat dan dhowabit yang ma’ruf
di kalangan ahli ilmu, apalagi jika sumber tadi mengandung ke-mashlahat-an
bagi umat.
Metodologi Fatwa
Metodolgi fatwa yang digunakan
oleh DSP bersandar pada:
1.
Madzhab empat dan lainnya dari madzhab ahli ilmu
sebagai kekayaan fiqih yang sangat besar, dan mengambil dari madzhab tersebut
sesuai dengan kesahihan dalil dan kejelasan maslahat bagi umat.
2.
Memperhatikan pemakaian dalil yang benar dalam
berfatwa dan merujuk pada mashdar yang terpercaya dan mengenal realitas
serta memperhatikan aspek kemudahan.
3.
Memperhatikan maqashid syariah dan
menjauhi penyimpangan yang tidak sesuai dengan maqashid.
4.
Memperhatikan manhaj moderat (pertengahan antara
dzahiriyah yang hanya bersandar pada zhahir nash dan ahlu ra’yu
yang sangat dominan pada ra’yu atau akal). Tidak tasyadud dan
tidak meringan-ringankan.
Cara Mengeluarkan Fatwa
1.
Berpegang teguh pada maraji’ yang kuat
dan bersandar pada dalil yang benar.
2.
Memanfaatkan buku-buku madzhab empat seperti Bada’i
as-Shana’i, Ad-Dur al-Mukhtar (madzhab Imam Abu Hanifah), Bidayatul Mujtahid
(madzhab Imam Malik), Al-Um, Al-Majmu’, Al-Hawi al-Kabir Kifaayatul Akhyar
(madzhab Imam as-Syafi’i), Al-Mughni, As-Syarh al-Kabiir (madzhab Imam Ahmad
dan lain-lain).
Dengan demikian kumpulan fatwa
Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera bukan hanya menjadi rujukan kader
dan simpatisan PKS, tetapi menjadi rujukan umat Islam secara umum.
Comments
Post a Comment