1. Shalat bagi Musafir dan Adabnya

 Shalat bagi Musafir dan Adabnya


Pertanyaan:

 

Para ustadz di Dewan Syariah yang dirahmati Allah, bagaimana tata cara salat jika kita dalam kondisi musafir dan berapa lama dan seberapa jauh kita boleh meng-qoshor dan men-jama’ salat wajib? Apa saja adab safar tersebut?

 

Jawaban:

 

Safar secara bahasa berarti melakukan perjalanan, lawan dari iqomah. Sedangkan secara istilah, safar adalah seseorang keluar dari daerahnya dengan maksud ke tempat lain yang ditempuh dalam jarak tertentu.

 

Jadi, seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: niat, keluar dari daerahnya, dan memenuhi jarak tertentu. Jika seseorang keluar dari daerahnya tetapi tidak berniat safar, maka tidak dianggap musafir. Begitu juga sebaliknya, jika seorang berniat safar tetapi tidak keluar dari daerahnya, maka tidak dianggap musafir. Begitu juga jarak yang ditempuh menentukan apakah seseorang dianggap musafir atau belum, karena kata safar biasanya digunakan untuk perjalanan jauh.

 

Rukhsah Salat bagi Musafir

 

Seorang musafir mendapatkan rukhsah (keringanan) dari Allah SWT dalam pelaksanaan salat. Rukhsah tersebut adalah meng-qashar salat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua, men-jama’ salat Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, salat di atas kendaraan, tayammum dengan debu/tanah pengganti wudu dalam  kondisi tidak mendapatkan air, dan lain-lain.

 

Salat Qashar

 

Meng-qashar salat adalah mengurangi salat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu pada salat Zuhur, ashar, dan Isya.

 

Dalil salat qashar, Allah SWT berfirman,

Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisa: 101)

 

Hadis Rasulullah SAW,

Dari Aisyah ra, berkata, ‘Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian bagi salat safar dan disempurnakan (4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar)’.” (Muttafaqun ‘alaihi)

 

Dari Aisyah, berkata, ‘Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka wajib 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat)’.” (HR. Bukhari)

 

Dalam riwayat Imam Ahmad ditambahkan,

Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di siang hari dan salat Subuh agar dipanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.

 

Jarak Qashar

 

Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan meng-qashar dan men-jama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Rasulullah SAW bersabda,

Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata, ‘saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat qashar’. Anas menjawab, ‘Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh, beliau salat dua rakaat’.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian meng-qashar salat kurang dari 4 burd dari Makkah ke Asfaan’.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadis mauquf).

 

Dari Ibnu Syaibah dari jalur lain yang sahih berkata, “Qashar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.

 

Adalah Ibnu Umar dan Ibnu Abbas meng-qashar salat buka puasa pada perjalanan menempuh 4 burd, yaitu 16 farsakh.”

 

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5.541 km, sehingga 16 farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

 

Sedangkan hadis Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

 

Kesimpulan:

Jarak dibolehkannya seseorang meng-qashar dan men-jama’ salat menurut jumhur ulama, yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal 4 burd atau 16 farsakh, atau sekitar 88,656 km.

 

Syarat Salat Qashar

 

1.        Niat safar

2.        Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar, yaitu 4 burd (88,656 km)

3.        Keluar dari kota tempat tinggalnya

4.        Safar yang dilakukan bukan safar maksiat.

 

Lama Waktu Qashar

 

Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, maka dia dapat melakukan salat qashar dan jama’ salat. Menurut pendapat Imam Malik dan Asy-Syafi’i adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga, jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna.

 

Adapaun musafir yang tidak akan menetap, maka ia senantiasa meng-qashar salat selagi masih dalam keadaan safar. Berkata Ibnul Qayyim, “Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari meng-qashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari, “Rasulullah SAW melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.

 

Jama’ antara Dua Salat saat Safar

 

Jama’ antara dua salat pada waktu safar dibolehkan. Salat yang boleh di-jama’ adalah salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan Isya. Rasulullah SAW bersabda,

Dari Muadz bin Jabal: ‘Bahwa Rasulullah SAW pada perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka men-jama’ salat antara Zuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat Zuhur sampai berhenti untuk salat Asar. Dan pada waktu salat Magrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat, maka men-jama’ antara Magrib dan Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari tenggelam, maka mengakhirkan waktu salat Magrib sampai berhenti untuk salat Isya, kemudian men-jama’ keduanya’.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

 

Salat jama’ terdiri dari dua macam, yaitu jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim adalah menggabungkan salat antara salat Zuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Zuhur, dan salat Magrib dan Isya yang dilakukan pada waktu Magrib. Sedangkan jama’ ta’khir adalah menggabungkan salat antara salat Zuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Asar, dan salat Magrib dan Isya yang dilakukan pada waktu Isya.

 

Salat Jamaah bagi Musafir yang Melakukan Salat Qashar dan Jama’ Salat

 

·           Seorang musafir yang melakukan qashar dan jama’ salat, maka salat jamaah yang dilakukan sebagai berikut:

·           Niat untuk melakukan salat jama’ dan qashar secara berjamaah.

·           Disunahkan membaca iqomah pada setiap salat (misalnya iqomah untuk salat Zuhur dan iqomah untuk salat Asar).

·           Berimam pada orang yang sama-sama melakukan qashar dan jama’

·           Salat jama’ dilakukan secara langsung, tanpa diselingi dengan salat sunah atau doa atau lainnya.

 

Menghadap Kiblat

 

Menghadap kiblat merupakan syarat sahnya salat, baik dalam keadaan muqim maupun musafir sebagaimana firman Allaf SWT,

Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144)

 

Maka jika seorang musafir berada dalam kendaraan, baik itu mobil, kereta api, kapal laut, atau pesawat udara, dan mampu menghadap kiblat, maka ia harus menghadap kiblat. Sedangkan bagi musafir yang naik kendaraan, sedang ia tidak tahu arah kiblat atau tidak mampu menghadap kiblat, maka ia harus salat menghadap arah mana saja yang ia yakini dan salat sesuai kondisi di kendaraan. Allah SWT berfirman,

Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115)

 

Tata Cara Salat di Atas Kendaraan

 

1.        Jika dimungkinkan maka salat dilakukan seperti biasa, yaitu salat berjamaah, menghadap kiblat, berdiri, ruku, dan sujud seperti biasa.

2.        Jika tidak dapat berdiri, maka salat dilakukan sambil duduk dengan gerakan salat dalam kondisi duduk. Ruku dan sujud dengan membungkukkan punggung, dan saat sujud punggung lebih menurun dari ruku.

3.        Apabila tidak mendapatkan air, maka dapat ber-tayammum. Cara tayamum yaitu menepuk tanah atau debu pada dinding kendaraan dengan dua telapak tangan, lalu diusapkan ke seluruh wajah. Kemudian tangan yang satu mengusap yang lain sampai pergelangan tangan.

 

Adab Safar

 

Apabila seorang Muslim hendak melakukan safar, maka hendaknya memperhatikan adab-adab safar sebagai berikut:

1.        Jika terdiri dari dua orang atau lebih, maka harus diangkat seorang ketua rombongan.

2.        Sebelum berangkat dianjurkan melakukan salat sunah dua rakaat.

3.        Berdoa kepada Allah memohon keselamatan dirinya, keluarganya yang ditinggal dan kaum Muslimin, seperti:

Ya Allah, kepada-Mu aku memohon pertolongan dan bertawakal. Ya Allah, mudahkanlah urusan kami, gampangkan kesusahan safarku, berilah rezeki padaku berupa kebaikan yang lebih banyak dari yang aku minta. Jauhkan dariku segala keburukan. Ya Rabb, lapangkan dadaku, mudahkan urusanku. Ya Allah, aku memohon perlindungan-Mu, dan menitipkan diriku, agamaku, keluargaku, kerabatku, dan nikmat yang telah Engkau berikan padaku dan pada mereka dalam hal akhirat dan dunia, dan jagalah kami semua dari setiap keburukan, ya Karim.”

4.        Memberi wasiat (nasihat) dan meminta wasiat, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dikatakan Ibnu Umar pada Qoza’ah, “Kemarilah, saya akan melepasmu sebagaimana Rasulullah SAW melepasku (saat akan berpergian).

Saya titipkan pada Allah dirimu, amanatmu, dan akhir amalmu.” (HR. Abu Dawud)

Diriwayatkan oleh at_tirmidzi, datang seseorang kepada Nabi SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya akan berpergian maka bekalilah saya.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Semoga Allah membekali engkau dengan takwa’. ‘Tambahlah’. ‘Semoga Allah mengampuni dosamu’. ‘Tambahlah’. ‘Semoga Allah memudahkanmu di mana saja engkau berada’.”

5.        Saat dalam perjalanan harus menggunakan waktunya pada sesuatu yang baik dan bermanfaat, seperti; memperbanyak zikir dan doa, membaca al-Quran, membaca buku, tafakur alam, mendengarkan nasyid (senandung islami), dan lain-lain.

6.        Jangan melakukan kemaksiatan, dan mengupayakan agar suasana di kendaraan menjadi islami.

7.        Membawa bekal-bekal dan sarana-sarana untuk mendukung suasana yang islami tersebut, misalnya membawa mushaf al-Quran, buku bacaan yang islami, kaset nasyid islamiyah, dan lain-lain.

 

Doa Safar

 

Doa keluar rumah:

Bismillah tawakaltu ‘alallahi, laa haula walaa quwwata illa billahi

(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuasaan kecuali dari Allah)

 

Doa naik kendaraan:

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ

(Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dalam safar ini kebaikan dan ketakwaan, dan dari amal yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah pada safar kami, dan pendekkan jauhnya perjalanan. Ya Allah, Engkau teman dalam safar dan pemimpin keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari susahnya safar, kesedihan dan buruknya kesudahan pada harta dan keluarga)

Jika akan pulang, maka baca doa serupa dan ditambah, “Kami kembali, bertaubat, beribadah, dan memuji kepada Allah”.

 

Bila kendaraan yang dinaiki berupa kapal laut, maka membaca doa:

Bismillahi majrohohaa wa mursaahaa inna robbii laghofuurur rohiim.

(Dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya. Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)

 

Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semetinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 69)

 

Demikian beberapa hukum dan panduan bagi musafir yang sangat perlu diketahui oleh setiap Muslim, sehingga perjalanannya tidak sia-sia bahkan dinilai sebagai amal saleh dan ibadah yang berpahala di sisi Allah SWT.

Comments

Popular posts from this blog

Muqadimah

Pengurus Dewan Syariah Pusat PKS

Kata Pengantar